TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Satuan Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan Kuali, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Kamis (6/2/2025), sekira pukul 22.22 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RHS alias A (40), yang diduga sebagai pelaku peredaran narkoba. 4,0 gram sabu, satu bungkus plastik berisi plastik klip, dan satu unit timbangan digital, disita dari pelaku.
Baca Juga:
Viral Bandar Sabu di Sumut Buka Mulut, Ngaku Setor Rp160 Juta ke Polisi Polres Labuhanbatu
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol menjelaskan,
penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari personel Denpom 1/2 Sibolga, mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Jalan Kuali.
Mendapat informasi, Tim Opsnal yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Boy Hutasoit, bersama personel Denpom 1/2 Sibolga, melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku dan langsung melakukan penggeledahan, sehingga ditemukan 3 paket sabu.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Willi, yang kini masih dalam pengejaran pihak polisi. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Seorang Pria Hulonthalangi Diamankan Polisi Diduga Edarkan Sabu di Gorontalo
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba," tegasnya.
[Redaktur : Dzulfadli Tambunan]