TAPTENG.WAHANANEWS.CO, SIbolga - Tulus Hutagalung (44), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng, melakukan perlawanan eksekusi terhadap PT Cahaya Pelita Andhika (CPA), yang mengklaim lahan perkebunan miliknya merupakan HGU dari PT CPA.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sibolga, Rabu (13/8/2025), dua orang saksi yang dihadirkan menegaskan jika kebun sawit seluas dua hektar yang terletak Lubuk Mukkur, Lingkungan VI, Kelurahan Hutabalang, merupakan milik Tulus Hutagalung.
Baca Juga:
Para Tergugat PMH Mangkir Ketika Sidang Perdana di Gelar
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama, saksi Sergius Sihombing (51), memaparkan dengan jelas batas-batas kebun milikTulus Hutagalung.
"Saya ketahui kebun tersebut merupakan milik Tulus Hutagalung. Berbatas langsung dengan tanah milik Sihombing, Awaludin Nasution, Hotbi
Hutauruk dan Sungai Aek Lumut," papar Sergius.
Sergius mengungkapkan, lahan perkebunan milik Tulus tidak ada yg berbatas langsung dengan kebun milik PT CPA. Ia menegaskan hal tersebut
karena memang kebun miliknya hanya berjarak sekitar kurang lebih 20 meter
dari kebun milik Tulus Hutagalung,.
Baca Juga:
Wisnu Prasodjo Diminta Hadir di Meja Mediasi oleh Masyarakat dalam Sengketa Lahan di Rokan Hilir
"Surat Keterangan Hak Atas Tanah milik saya dikeluarkan oleh Lurah Hutabalang, serta Pajak Bumi Bangunan (PBB) juga saya bayarkan atas wilayah Hutabalang," jelas Sergius, yang pernah menjadi petugas security di PT CPA.
Edy Hutauruk (53), saksi lainnya menegaskan jika kebun milik Tulus Hutagalung berlokasi di Kelurahan Hutabalang. Sedangkan batas wilayah Desa Sijagojago dengan Kelurahan Hutabalang adalah aliran Sungai Aek Lumut. Sementara lahan tersebut tidak berada di sebelah kanan Sungai Aek Lumut.
"Yang kita ketahui bahwa batas Desa Sijagojago dengan Kelurahan Hutabalang adalah Sungai Aek Lumut, bukan sungai Aek Nabobar yang keberadaannya di wilayah
Hutabalang. Hulunya berasal dari sungai Parmalloan Hutabalang," terang Edy.
Menurutnya, objek perkara berada di Kelurahan Hutabalang. Sementara HGU PT CPA hanya ada di Desa Sijagojago dan Desa Sitardas. Karena tidak ada HGU PT CPA di Kelurahan Hutabalang, maka lahan yang dipersengketakan secara sah bukanlah milik PT CPA.
"Kita sama-sama ketahui, dari keterangan SekdaTapteng saat RDP di kantor DPRD Tapteng pada bulan Mei lalu, HGU PT CPA hanya ada di Desa Sijagojago dan Desa Sitardas. Sedangkan objek yang dipermasalahkan berada di Kelurahan Hutabalang," ucap Edy dalam kesaksiannya.
Mendengarkan keterangan saksi-saksi, Kuasa Hukum PT CPA, Liberty Sinaga, justru menyampaikan keberatan. Menurutnya, saksi Edy Hutauruk tidak memiliki kapasitas memaparkan batas wilayah karena bukan ahlinya.
Ia mengarahkan agar saksi Edy Hutauruk memaparkan asal usul kepemilikan kebun milik Tulus Hutagalung.
"Saudara saksi bukan ahli, jadi tidak memliki hak untuk menjelaskan hal itu," protesnya.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim menutup sidang, sembari menjadwalkan sidang lanjutan akan dilaksanakan dua minggu ke depan
Kuasa Hukum Tulus Hutagalung, Yeesrel Gunadi, kepada awak media menyebutkan, fakta persidangan mengungkapkan jika objek perkara jelas-jelas berada di Kelurahan Hutabalang. Sementara HGU PT CPA tidak ada di wilayah Kelurahan Hutabalang.
"Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang cukup jelas dan akurat, kita mendapatkan fakta persidangan bahwa oobjek perkara berada di Kelurahan Hutabalang, bukan di Desa Sijagojago maupun Desa Sitardas," ujarnya sambil melangkah.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]