Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Pembunuhan seorang pria yang mayatnya ditemukan di gorong-gorong di Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (26/3/2024) lalu sempat heboh. Polres Tapanuli sempat memburu para pembunuhnya yang akhirnya tak jadi, setelah keluarga para pelaku menyerahkan tersangka ke Kantor Polisi. Penyerahan ini terjadi setelah pihak kepolisian mendatangi para keluarga tersangka dan meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri.
Wakapolres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan, mengatakan dari hasil penyelidikan polisi diketahui mayat pria bernama Hasrianto Tampubolon (47) tersebut merupakan korban pembunuhan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Dia dibunuh di sebuah pondok di sekitar Pantai Indah Kalangan. Jasadnya dibuang oleh pelaku ke dalam gorong-gorong di Desa Aek Garut, yang berjarak sekitar 1 KM dari lokasi pembunuhan," katanya, Sabtu (30/3/2024).
Sambungnya, pelaku berjumlah tiga orang, dimana dua diantaranya masih berusia belia dan seorang lagi berstatus pelajar SMA, Polisi mencoba melakukan pendekatan terhadap keluarga para pelaku, dan meminta mereka untuk segera menyerahkan diri, yang hasilnya seorang tersangka wanita berinisial VAPH diserahkan oleh ibunya ke Polsek Pandan, pada Kamis (28/3/2024)
"Menyusul keesokan harinya, Jumat (29/3/2024), seorang tersangka lainnya berinisial TM diserahkan oleh ayahnya. Sementara seorang lagi berinisial SR, yang sebelumnya sempat kabur ke luar kota, diserahkan keluarga, Sabtu (30/3/2024) pagi," ujarnya.
Baca Juga:
Pemeriksaan Tiga Kepala Desa di Tapanuli Utara Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Terangnya, adapun motif pembunuhan tersebut menurut polisi, dilatarbelakangi dendam dan sakit hati. Bermula dari korban yang memeras ketiga tersangka dan seorang temannya berinisial N yang merupakan pacar dari TM. Sedangkan SR dan VAHP diketahui merupakan pasangan kekasih. Korban mengabadikan dengan kamera handphone saat kedua pasangan kekasih ini sedang bermesraan di sekitar Sungai Sarudik.
"Tak ingin video mereka disebar korban, merekapun memenuhi permintaan korban, dengan memberikannya uang sebesar Rp1 juta. Namun tak berhenti sampai disitu, ternyata korban mempunyai niat lain terhadap tersangka VAHP, dengan mencoba menggodanya dan mengajaknya untuk berkencan," terangnya.
Jelasnya, kesal dengan ulah korban, SR dan TM berencana menghabisi korban, sehingga tidak lagi menjadi bulan-bulanan aksi pemerasan yang dilakukan korban. VAHP lalu dijadikan umpan, dengan membuat janji ketemu dengan korban, di Pantai Indah Kalangan, Pandan, pada malam kejadian. Sebelumnya, SR dan TM telah menyiapkan sebuah pisau dan parang serta seutas tali nilon.
"Saat VAHP telah bersama dengan korban disebuah pondok di Pantai Indah Kalangan, SR dan TM datang dan langsung menjerat korban dengan tali nilon. Korban sempat melawan yang disambut TM dengan menusukkan pisau ke rusuk sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Melihat korban yang sudah tidak berdaya, VAHP kemudian mengambil handphone milik korban berisi rekaman video percintaannya dengan SAR, lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian," jelasnya.
Disimpang Pantai Indah Kalangan lanjut nya menyampaikan, VAHP bertemu dengan seorang temannya berinisial RM, yang selama dalam perjalanan menuju lokasi, telah mengurungkan niatnya ikut bersama ketiga pelaku. RM kemudian disuruh oleh VAHP untuk segera ke lokasi kejadian membantu SR dan TM. Sesampainya di lokasi kejadian, RM hanya meninggalkan sepeda motor yang dibawanya, lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian.
"Melihat korban yang sudah tidak bergerak, SR dan TM kemudian membawanya ke daerah Desa Aek Garut yang jaraknya sekitar 2 Km dari lokasi kejadian. Keduanya kemudian mencoba menghilangkan barang bukti dengan memasukkan korban ke dalam gorong-gorong. Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, TM menusukkan pisau ke leher korban. Keduanya lalu pergi membeli dua botol pertalite dan menyiramkannya ke tubuh korban, guna menghilangkan sidik jari mereka yang menempel di tubuh korban," ucapnya.
"TM sempat bertanya kepada SR bagaimana cara menghilangkan sidik jari yang ada pada tubuh korban. SR mengatakan dengan pertalite. Keduanya lalu membeli pertalite dan menyiramnya ke tubuh korban," imbuhnya.
Kini ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk VAHP, Polisi tidak menampilkannya pada konferensi pers tersebut, karena masih berstatus anak dibawah umur. Namun berdasarkan pasal yang dikenakan, ketiganya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling rendah 20 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa dua unit sepeda motor, pisau, pakaian korban, serta dua botol minuman yang sempat dipesan korban saat di pondok. Kemudian, sebuah handphone berisi rekaman video yang dijadikan senjata memeras para tersangka. Namun video tersebut telah dihapus oleh VAHP sesaat setelah berhasil mendapatkan handphone tersebut.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]