TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Mawati Zebua (20) seorang warga Kampar, Riau, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya Ke Mapolres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Laporan tersebut diterima oleh Polres Tapteng pada tanggal 12 Maret 2025. Mawati didampingi oleh Ketua HIMNI dan beberapa organisasi lainnya dalam membuat laporan.
Baca Juga:
Pembacokan Brutal Tiga Remaja di Tapian Nauli: Pelaku Ditangkap, Peran Oknum Aparat Desa Dipertanyakan
Menurut keterangan Mawati, ia dan terlapor, Liu Mingyi, tiba di Tapanuli Tengah pada hari Minggu, 10 Maret 2025. Mereka menginap di Hotel Hasian, Kecamatan Pandan. Meskipun menginap di hotel yang sama, mereka berada di kamar yang berbeda.
Mawati menyatakan bahwa dirinya dipaksa berhubungan intim oleh Liu Mingyi sebanyak tiga kali.
Baca Juga:
Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penculikan Bayi di Tapteng
Setelah kejadian tersebut, Mawati merasa keberatan dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Tapanuli Tengah.
Ketua HIMNI, Jamil Z, dalam keterangan nya di akun media sosial miliknya menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi Mawati dalam proses hukum.
Ia khawatir Liu Mingyi hanya akan dikenakan sanksi administrasi dan mendesak agar kasus ini ditangani dengan serius.
Pasal Perzinaan dalam KUHP
Jamil juga menekankan pentingnya menjerat Liu Mingyi dengan pasal perzinaan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru dan Pasal 284 KUHP lama mengatur tentang perzinaan.
Pasal 411 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dikenai pidana perzinaan.
Pasal 284 KUHP menyatakan bahwa pelaku perzinaan yang sudah terikat perkawinan yang sah dengan orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.
Perbuatan perzinaan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang mempunyai hak untuk mengatakan hal tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Tapanuli Tengah.
Pihak kepolisian akan melakukan proses hukum lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]