WahanNews-Tapteng | Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (17/5/2023), sekira pukul 23.00 WIB.
RS alias J (44), warga Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, ditangkap di depan sebuah warung di Jalan Sibolga - Tarutung KM 2, Kelurahan Huta Barangan. 2,22 gram sabu-sabu diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga:
Pemakai dan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Pinangsori Tapteng
Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan tersangka pengedar sabu. Pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut di ditangkap berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
"Ia, ditangkap di depan sebuah warung yang lagi tutup," ujar Horas Gurning, pada Minggu (21/5/2023).
Saat ditangkap sambung Gurning, tersangka sempat mencoba menjatuhkan barang bukti ke lantai warung. Namun berkat kesigapan petugas, barang bukti tersebut berhasil diamankan. Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya yakni, 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone.
Baca Juga:
Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Pengedar Sabu
"Tersangka mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang pria berinisial BS. Saat ditangkap ia sedang menunggu pemesan," imbuh Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RS beserta barang bukti di gelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. [Hk]