TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Jika tidak tercapai kesepakatan antara DPRD dan bupati, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 Tapanuli Tengah (Tapteng) akan disahkan lewat peraturan kepala daerah (Perkada), dalam hal ini peraturan bupati (Perbub), bukan peraturan daerah (Perda) sebagaimana lazimnya.
Hal ini disampaikan pemerhati sosial politik Tapteng, Timbul Panggabean, mengungkap perbedaan Perkada dan Perda dalam pengesahan APBD maupun P-APBD.
Baca Juga:
Pemprov Sultra Tunggu Pergub untuk Anggarkan Perbaikan Jalan di Butur
“APBD maupun APBD Perubahan itu sama-sama sah, kalau disahkan melalui Perda atau Perkada,” kata Timbul Panggabean, Kamis (28/8/2025), di Pandan.
Jika APBD disahkan melalui Perda, rancangannya diusul oleh eksekutif, kemudian dibahas dan disahkan bersama-sama DPRD dengan hak budgeting. Kalau kedua pihak sepakat, maka lahirlah Perda.
“Berbeda jika APBD disahkan melalui Perkada. Hanya pihak eksekutif saja yang menyusun dan membahas, kemudian disahkan dengan Perkada,” timpal mantan Ketua KPU Tapteng ini.
Baca Juga:
Polemik Pembahasan R-APBK Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2025, Gabungan Ormas dan LSM Serahkan Surat Dukungan kepada DPRK
Kenapa terjadi Perkada? Timbul menyebutkan karena DPRD tidak mau membahas dan mengesahkan, seiring batas waktu yang telah ditetapkan. Maka, eksekutif wajib menyusun, membahas dan mengesahkan dengan Perkada.
Timbul menjelaskan, Perkada memiliki kelemahan, terutama ruang fiskal yang sangat sempit, karena dibatasi pagu anggaran tahun yang lewat.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak akan bisa melakukan perencanaan pembangunan yang lebih luas karena anggarannya terbatas.