TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Jika tidak tercapai kesepakatan antara DPRD dan bupati, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 Tapanuli Tengah (Tapteng) akan disahkan lewat peraturan kepala daerah (Perkada), dalam hal ini peraturan bupati (Perbub), bukan peraturan daerah (Perda) sebagaimana lazimnya.
Hal ini disampaikan pemerhati sosial politik Tapteng, Timbul Panggabean, mengungkap perbedaan Perkada dan Perda dalam pengesahan APBD maupun P-APBD.
Baca Juga:
Pemprov Sultra Tunggu Pergub untuk Anggarkan Perbaikan Jalan di Butur
“APBD maupun APBD Perubahan itu sama-sama sah, kalau disahkan melalui Perda atau Perkada,” kata Timbul Panggabean, Kamis (28/8/2025), di Pandan.
Jika APBD disahkan melalui Perda, rancangannya diusul oleh eksekutif, kemudian dibahas dan disahkan bersama-sama DPRD dengan hak budgeting. Kalau kedua pihak sepakat, maka lahirlah Perda.
“Berbeda jika APBD disahkan melalui Perkada. Hanya pihak eksekutif saja yang menyusun dan membahas, kemudian disahkan dengan Perkada,” timpal mantan Ketua KPU Tapteng ini.
Baca Juga:
Polemik Pembahasan R-APBK Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2025, Gabungan Ormas dan LSM Serahkan Surat Dukungan kepada DPRK
Kenapa terjadi Perkada? Timbul menyebutkan karena DPRD tidak mau membahas dan mengesahkan, seiring batas waktu yang telah ditetapkan. Maka, eksekutif wajib menyusun, membahas dan mengesahkan dengan Perkada.
Timbul menjelaskan, Perkada memiliki kelemahan, terutama ruang fiskal yang sangat sempit, karena dibatasi pagu anggaran tahun yang lewat.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak akan bisa melakukan perencanaan pembangunan yang lebih luas karena anggarannya terbatas.
“Berbeda jika APBD disahkan dengan Perda, tentu akan membuka ruang fiskal yang lebih luas,” imbuhnya.
Dampaknya, sehebat apa pun kepala daerahnya melakukan lobi ke pemerintah pusat, akan sia-sia kalau APBD-nya disahkan lewat Perkada, karena ruang fiskalnya terbatas.
“Kita sebagai masyarakat sudah melihat. Setelah dilantik, Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu langsung melakukan lobi dan pendekatan ke beberapa kementerian dan lembaga negara,” ucapnya.
Tentu hal itu dilakukan Masinton Pasaribu untuk mewujudkan visi dan misi membangun Tapteng naik kelas dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kalau misalnya nanti DPRD bersikukuh tidak mau mengesahkan P-APBD 2025 melalui Perda, maka sesungguhnya mereka (DPRD) tidak pro rakyat, tidak mau Tapteng naik kelas.
“Artinya, DPRD tidak mau sejalan membangun daerah. Bisa kita lihat periode yang lewat, Tapteng sangat sepi dari program pembangunan, karena tidak melakukan pendekatan di pusat,” tuturnya.
Menurut Timbul, sebagai mantan politikus Senayan, kehadiran Masinton Pasaribu sebagai bupati merupakan berkah bagi rakyat Tapteng.
“Karena Masinton Pasaribu punya relasi sangat kuat di kementerian dan lembaga negara, badan anggaran mau pun di komisi-komisi DPR RI,” ungkapnya.
Timbul mengaku prihatin melihat ego politik yang dipertontonkan anggota DPRD Tapteng. Dia pun menyarankan para pihak untuk memperbaiki komunikasi politik.
“Ayo kita turunkan tensi ego politik, kita lupakan pertarungan politik yang lewat demi kepentingan rakyat. Ada saat bertanding dan ada pula saatnya bersanding,” imbaunya.
Timbul tidak menampik, kalau DPRD adalah ruang demokrasi, bebas menyatakan pendapat, tetapi hendaknya sesuai dengan topik bahasan.
Ia mengambil contoh, saat rapat paripurna pengesahan Perda RPJMD Tapteng 2025-2029 sepekan lalu, yang diwarnai hujan interupsi.
Sebenarnya itu memang hak anggota dewan, hanya saja harus sesuai dengan pokok bahasan. Bukan lantas menuding kenapa bupati gak pernah datang kalau dipanggil RDP.
Hendaknya pengesahan Perda RPJMD itu jangan dipersulit, karena itu adalah mandatori atau kewajiban setiap setiap kepala daerah terpilih, untuk menyusun RPJMD sebagai acuan program 5 tahun ke depan.
“Menurut saya, itu tidak masuk ke dalam pokok bahasan. Bahas RPJMD, kok yang ditanya ketidakhadiran bupati saat RDP,” pungkasnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]