TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Dikarenakan DPRD Tapteng tidak kunjung membahas Ranperda APBD 2025 yang sudah diajukan untuk disetujui bersama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) mengajukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ke Gubernur Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Sekdakab Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap, pada Rapat Paripurna DPRD Tapteng, dengan agenda penyampaian Ranperda Kabupaten Tapteng tentang APBD Tahun Anggaran 2025, yang dipimpin Ketua DPRD, Ahmad Rivai Sibarani, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
Dalam rapat tersebut, Sekda Erwin Hotmansah Harahap mengatakan, kedudukan antara DPRD dan Bupati adalah setara dan tidak dapat saling menegaskan. Bupati adalah mitra sejajar DPRD, dan DPRD merupakan unsur Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Bupati.
"Kami hadir memenuhi undangan Ketua DPRD, merupakan wujud penghormatan kami kepada DPRD Tapteng, serta memenuhi arahan Gubsu," katanya.
Hotmansah menilai, pihaknya berpandangan bahwa penyusunan APBD Tapteng tahun anggaran 2025 diwarnai dengan dinamika politik, yang cenderung mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaran pemerintahan daerah, khususnya prinsip penegakan hukum dan kesetaraan antara Bupati dan DPRD. Ia menyayangkan terjadinya dinamika politik tersebut. Namun Pemkab Tapteng menghormati dan menghargai pandangan dan sikap DPRD.
Baca Juga:
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Atur Pengadaan ASN dan PPPK
"Dalam hal ini, Gubsu sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, terpaksa ikut campur tangan melakukan mediasi antara Bupati dan DPRD Tapteng, yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024," bebernya.
Erwin menjelaskan, berdasarkan Pasal 106 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Kepala Daerah dan DPRD untuk wajib menyetujui bersama Ranperda tentang APBD paling lambat dalam waktu satu bulan.
Selanjutnya, kata Sekda, Pasal 313 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, mengamanatkan bahwa apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikannya Ranperda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, maka Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD, paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya, untuk membiayai keperluan setiap bulannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.