TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan – Pemkab Tapteng menggelar rapat koordinasi penetapan masa tanggap darurat bencana, sekaligus sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.8-168, tertanggal 10 Februari Tahun 2026.
Rapat koordinasi yang dihadiri Dandim 0211/Tapanuli Tengah, Letkol Inf Bayu Hanuranto Wicaksono, Kabag Ops Polres Tapteng, Kompol DP Sinaga, dan perwakilan BNPB ini, dilaksanakan di Ruang Rapat Cendrawasih Kantor Bupati Tapteng, Senin (16/2/2026),
Baca Juga:
Dini Hari yang Mencekam di Sitaro, Banjir Bandang Telan Korban dan Ratusan Mengungsi
Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu mengatakan, pascabencana susulan yang terjadi pada 11 Februari 2026, Pemkab Tapteng memutuskan tidak menetapkan kembali status tanggap darurat. Tapteng tetap pada fase transisi ke pemulihan bencana.
“Penanganan bencana tetap pada tahap transisi menuju pemulihan. Penetapan status tanggap darurat harus memiliki dasar regulasi, dan mempertimbangkan efektivitas langkah pemulihan yang sudah berjalan,” kata Masinton.
Selain itu, Bupati juga meminta pemerintah pusat segera membangun tanggul permanen, di sepanjang sungai yang rawan meluap, guna mencegah bencana serupa terulang.
Baca Juga:
Langkah Strategis Pascabencana, Pemdes Pulo Pakkat 2 Salurkan BLT dan Insentif Kader dan Guru
Ia juga meminta dukungan pengerahan alat berat, untuk mempercepat proses pemulihan dan normalisasi sungai di wilayah terdampak.
Sementara itu, Dandim 0211/TT, Letkol Inf Bayu Hanuranto Wicaksono, menegaskan dukungan pihaknya terhadap penetapan status darurat, namun harus memenuhi persyaratan dan sesuai undang-undang.
Menurutnya, penetapan tanggap darurat harus didasarkan pada adanya gangguan kehidupan masyarakat secara luas, seperti korban jiwa, pengungsian, serta penderitaan masyarakat akibat bencana.