Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan keberlanjutan program percepatan pemulihan dan rekonstruksi.
“Jika kembali ke status tanggap darurat, jangan sampai berdampak pada proses percepatan rekonstruksi yang sedang berjalan. Saat ini fokus kita adalah memperkuat data dan percepatan pemulihan,” ujarnya.
Baca Juga:
Dini Hari yang Mencekam di Sitaro, Banjir Bandang Telan Korban dan Ratusan Mengungsi
Dandim juga menjelaskan bahwa pemberlakuan status darurat memiliki batas waktu tertentu, sehingga perlu dipastikan efektivitas dan target penanganannya. Penetapan status harus berorientasi pada dampak nyata terhadap masyarakat dalam jangka waktu yang jelas.
Sedangkan Kabag Ops Polres Tapteng, Kompol DP Sinaga, menyoroti pentingnya penanganan sumber utama bencana, yakni sungai yang meluap. Ia menilai pembangunan tanggul permanen menjadi solusi utama, agar banjir tidak kembali merendam permukiman warga.
“Penanganan tidak boleh hanya bersifat sementara. Tanggul darurat dari pasir sangat rentan kembali jebol. Karena itu, perlu pembangunan tanggul permanen agar tidak terjadi bencana berulang,” tegasnya.
Baca Juga:
Langkah Strategis Pascabencana, Pemdes Pulo Pakkat 2 Salurkan BLT dan Insentif Kader dan Guru
Sinaga juga menyampaikan kesiapan Polri untuk menambah personel, apabila status tanggap darurat kembali diberlakukan. Penambahan kekuatan dari Brimob dapat diusulkan melalui Polda jika situasi memerlukan.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan Sosialisasi Kepmendagri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis bantuan perbaikan dan pembangunan rumah masyarakat terdampak bencana di tiga provinsi, termasuk Sumatera Utara.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi data, penyaluran bantuan serta pembangunan hunian yang layak bagi masyarakat terdampak.