"Guna melaksanakan ketentuan itu, Pj Bupati Tapteng telah melaksanakan tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025," tegas Erwin.
Hotmansah membeberkan, pihaknya pada tanggal 1 Agustus 2024 telah menyampaikan rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025 kepada DPRD, dengan surat Bupati tertanggal 31 Juli 2024. Kemudian, pada tanggal 1 Oktober 2024, Pj Bupati Tapteng mengirim surat kepada DPRD Tapteng dengan surat nomor 900.1.3-3693-10, perihal permohonan penyesuaian rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
"Mengingat bahwa sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024 tidak tercapai kesepakatan bersama antara Pj Bupati Tapteng dengan DPRD terhadap rancangan KUA-PPAS 2025, maka ditetapkan Keputusan Bupati tentang penetapan KUAP dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025," sebutnya.
Menindaklanjuti itu, tutur Sekda, pada tanggal 8 November 2024, Pj Bupati menyampaikan Ranperda Kabupaten Tapteng tentang APBD 2025 kepada DPRD, berdasarkan surat Pj Bupati Tapteng tanggal 7 November 2024.
"Mempertimbangkan karena sampai dengan tanggal 25 November 2024 DPRD belum membahas bersamaan Perda tentang APBD tahun anggaran 2025, Pj Bupati Tapteng telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Tapanuli Tengah dengan nomor 900.1.25. 14.1-6519-2024 tanggal 25 November 2024, perihal pembahasan perda tentang APBD 2025," imbuh Erwin.
Baca Juga:
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Atur Pengadaan ASN dan PPPK
Selanjutnya, sambung Erwin, Pj Bupati Tapteng mengirimkan surat kepada Gubsu tanggal 25 November 2024 perihal pemberitahuan penyusunan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
"Kami telah mengambil langkah untuk menetapkan Peraturan Bupati (Perbub) Tapteng tentang APBD tahun 2025 dan telah disampaikan kepada Gubsu," timpalnya.
Sekda juga mengatakan, berdasarkan hasil mediasi antara Bupati dan DPRD Tapteng, yang dilakukan Gubsu pada tanggal 16 Desember 2024 disepakati bahwa, Bupati dan DPRD akan membahas bersama Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.