TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Tengah, (Tapteng), Mahmud Efendi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna yang dibuka Ketua DPRD, Ahmad Rivai Sibarani, berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga:
Dukung Swasembada Pangan, Wakil Bupati Tapteng Buka Rakor Percepatan LTT Rayon
Dalam agenda utama rapat tersebut, Wabup Mahmud Efendi menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda merupakan pemenuhan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:
Hadiri Wisuda STAI Bahriatul Ulum, Wakil Bupati Tapteng Ajak Lulusan Jadi Agen Perubahan
"Laporan keuangan yang kami sampaikan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan," ujar Mahmud.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Penyusunan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan Pemkab Tapteng dan seluruh transaksi selama satu periode pelaporan.