TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) dari fraksi PDIP, Disman Sihombing memprediksi, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tapteng 2025 berpotensi disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup).
Prediksi tersebut menyikapi pernyataan Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, pada rapat paripurna DPRD Tapteng, dengan agenda pengesahan Perda tentang RPJMD Tapteng tahun 2025-2029, pada Selasa (19/8/2025) yang lalu.
Baca Juga:
Terima Kunjungan Peneliti Sultanate Institute, Bupati Tapteng Dihadiahi Parfum dan Buku Hasil Penelitian
Pada rapat yang sempat memanas tersebut, Bupati Masinton Pasaribu menegaskan sudah menyiapkan skenario Perkada 5 tahun, jika DPRD tidak sejalan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng.
Penegasan Masinton merupakan reaksi atas interupsi anggota DPRD Tapteng, Musliadi Simanjuntak, yang bahkan mengancam bahwa DPRD Tapteng akan menggunakan hak angket dan hak interpelasi.
“Kita ketahui, bahwa APBD Tapteng 2025 itu basisnya Perkada. Karena tidak dihasilkan kesepakatan bersama antara eksekutif dan DPRD, maka terbitlah Perkada,” kata Disman Sihombing, Rabu (27/8/2025), di Pandan.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Kunjungi Lanal Sibolga
Wakil Ketua DPRD Tapteng itu menyebutkan, dengan Perkada, bupati memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan alokasi dan penggunaan anggaran pada APBD Tapteng 2025, demi kepentingan rakyat serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika misalnya nanti DPRD Tapteng tidak menyetujui atau mengesahkan P-APBD 2025. Maka kemungkinan besar P-APBD akan kembali disahkan melalui Perkada,” jelas Disman.
Kalau memang hasilnya Perkada, pihaknya dari fraksi PDIP DPRD Tapteng, tentu akan mengambil sikap mendukung kebijakan bupati untuk memperjuangakan kepentingan rakyat.