Tapteng.WahanaNews.co, Barus - Restorative Justice sangat diperlukan dalam bermasyarakat. Disamping sebagai pelindung, polisi sebagai pengayom dan juga pelayan masyarakat, harus lebih bijaksana dalam menyikapi setiap kondisi Kamtibmas di wilayah kita.
Demikian disampaikan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat pelaksanaan kunjungan kerja di kota bertuah Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (26/09/2023).
Baca Juga:
Kapolda Kaltara Lakukan Silaturahmi Strategis dengan Kepala BPKP Provinsi Kaltara
"Kita juga harus menekankan pentingnya pelayanan kepolisian yang humanis dan ikhlas kepada masyarakat," kata Agung.
Agung yang berkunjung ke Barus dengan didampingi Pj. Bupati Tapteng, Elfin Ellyas Nainggolan, menekankan pentingnya Restorative Justice, proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam masalah tertentu, bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama.
Pj. Bupati Tapteng, Elfin Elyas, menyambut baik gagasan dari Kapoldasu. Elfin menyebutkan bahwa dalam pendekatan Restorative Justice, terjadi dialog antara korban, pelaku, dan komunitas, untuk membahas konsekuensi tindakan kriminal dan mencari solusi yang sesuai untuk semua pihak.
Baca Juga:
Kapolri Naikkan Pangkat 16 Pati, Berikut Daftarnya
“Ini dapat mencakup permintaan maaf, restitusi (ganti rugi), atau tindakan lain yang membantu memperbaiki dampak tindakan tersebut. Intinya adalah sangat berperan fungsi dari mediasi,” ujar Elfin.
Di sela-sela kunjungan tersebut, Kapoldasu yang juga didampingi Gus Hayat, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Alif Baa Tanbihul Ghofilin Mantrianom, Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah, berkesempatan mengunjungi objek wisata religi Makam Mahligai dan Papan Tinggi, yang berada di Barus Utara.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]