WahanaNews-Tapteng | Aktivitas pengambilan kulit kayu raru di hutan Sitardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diduga tidak memiliki Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).
Padahal, mengambil hasil hutan bukan kayu (HHBK) pada hutan lindung atau hutan produksi dalam hutan alam untuk jangka waktu dan volume tertentu, harus memiliki izin. Apalagi pohon raru termasuk dalam daftar tanaman yang hampir punah.
Baca Juga:
Komitmen Kabareskrim Polri Memberantas Mafia BBM Dikangkangi di Jambi, 2 Truck BBM Ilegal Diduga Milik Asri DPO Kembali Diamankan Di Tebo
TP. Harahap, aktivis LSM Perkara (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) menyebutkan, pengambilan kulit kayu raru dihutan Sitardas telah lama berlangsung. Hasil pembalakan dijual kepada toke penampung berinsial SM, yang berasal dari luar daerah. Untuk memuluskan aksinya SM membuat pangkalan di salah satu rumah warga berinisial AH.
"Pengambilan secara terus menerus. Diduga ada oknum penegak hukum terlibat dalam bisnis ini," Kata Harahap, Sabtu (8/7/2023).
Mencegah kerusakan hutan, Harahap meminta aparat penegak hukum menindak keras oknum-oknum pelaku pengambilan kulit kayu raru, yang tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Baca Juga:
MARTABAT PRABOWO GIBRAN: Kunjungan Masyarakat yang Signifikan Tunjukkan Kawasan Otorita IKN Siap Jadi Kota Dunia
"Pihak kepolisian harus tegas dan secepatnya menindaklanjuti pengambilan kulit kayu raru ini," tegas Harahap. [Irvan]