WahanaNews-Tapteng | Aktivitas pengambilan kulit kayu raru di hutan Sitardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diduga tidak memiliki Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).
Padahal, mengambil hasil hutan bukan kayu (HHBK) pada hutan lindung atau hutan produksi dalam hutan alam untuk jangka waktu dan volume tertentu, harus memiliki izin. Apalagi pohon raru termasuk dalam daftar tanaman yang hampir punah.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
TP. Harahap, aktivis LSM Perkara (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) menyebutkan, pengambilan kulit kayu raru dihutan Sitardas telah lama berlangsung. Hasil pembalakan dijual kepada toke penampung berinsial SM, yang berasal dari luar daerah. Untuk memuluskan aksinya SM membuat pangkalan di salah satu rumah warga berinisial AH.
"Pengambilan secara terus menerus. Diduga ada oknum penegak hukum terlibat dalam bisnis ini," Kata Harahap, Sabtu (8/7/2023).
Mencegah kerusakan hutan, Harahap meminta aparat penegak hukum menindak keras oknum-oknum pelaku pengambilan kulit kayu raru, yang tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
"Pihak kepolisian harus tegas dan secepatnya menindaklanjuti pengambilan kulit kayu raru ini," tegas Harahap. [Irvan]