TAPTENG.WAHANANEWS.CO - JAKARTA
Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh setiap tanggal 9 Februari kembali menuai kontroversi.
Baca Juga:
Bupati Dan Wabup Deli Serdang Resmi Dilantik Presiden RI Prabowo Subianto
Ketua Umum Ikatan Wartawan Indonesia (IWO), Teuku Yudhistira, mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut Kepres No 5 Tahun 1985 tentang HPN.
Kepres tersebut, menurut Yudhistira, merupakan warisan Orde Baru yang sudah tidak relevan dengan semangat reformasi dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Yudhistira menjelaskan bahwa penetapan HPN pada tanggal 9 Februari, bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dinilai hanya menguntungkan satu pihak dan mendiskreditkan organisasi wartawan lainnya.
Baca Juga:
Prabowo: Saya Tak Suka Menjelekkan Presiden Terdahulu, Semua Punya Jasa
Ia mengakui PWI sebagai organisasi pers tertua di Indonesia, namun menekankan bahwa di era reformasi, perayaan HPN seharusnya lebih inklusif dan mewakili seluruh insan pers di Indonesia.
"Kepres tentang HPN jelas warisan Orde Baru. Jika dunia pers ingin menjalankan reformasi secara total, warisan ini harusnya dicabut," tegas Yudhistira dalam wawancara di sekretariat IWO, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2024).
IWO mengusulkan agar tanggal HPN disesuaikan dengan tonggak sejarah lain yang lebih representatif, seperti terbitnya surat kabar Medan Prijaji pada Januari 1907 atau lahirnya LKBN Antara pada 13 Desember 1937.