Hal ini, menurut Yudhistira, akan mencerminkan kemerdekaan pers yang sesungguhnya dan menghindari dikotomi antar organisasi wartawan.
Yudhistira juga menyoroti kebebasan pers yang diberikan Menteri Penerangan Yunus Yosfiah di awal reformasi. Namun, adanya Kepres No 5 Tahun 1985, menurutnya, menunjukkan bahwa kemerdekaan pers belum sepenuhnya terwujud.
Baca Juga:
Bupati Dan Wabup Deli Serdang Resmi Dilantik Presiden RI Prabowo Subianto
Oleh karena itu, pencabutan Kepres tersebut menjadi kunci untuk mewujudkan kesetaraan dan netralitas di antara seluruh insan pers di Indonesia. Desakan ini pun menjadi sorotan tajam menjelang perayaan HPN tahun ini.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]