Hal ini, menurut Yudhistira, akan mencerminkan kemerdekaan pers yang sesungguhnya dan menghindari dikotomi antar organisasi wartawan.
Yudhistira juga menyoroti kebebasan pers yang diberikan Menteri Penerangan Yunus Yosfiah di awal reformasi. Namun, adanya Kepres No 5 Tahun 1985, menurutnya, menunjukkan bahwa kemerdekaan pers belum sepenuhnya terwujud.
Baca Juga:
Komjen Marthinus Hukom Difitnah Dalang Kerusuhan, Hamid Rahayaan: Masyarakat Maluku Minta Presiden dan Kapolri Tangkap Pelaku
Oleh karena itu, pencabutan Kepres tersebut menjadi kunci untuk mewujudkan kesetaraan dan netralitas di antara seluruh insan pers di Indonesia. Desakan ini pun menjadi sorotan tajam menjelang perayaan HPN tahun ini.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]