Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta tidak izinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Tapteng menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pimpinan DPRD dan Komisi A DPRD Tapteng dengan Pimpinan OPD dan seluruh Kepala Puskesmas se Tapteng, yang akan dilaksanakan, Rabu 27 Desember 2023 besok.
"Para Kapus tidak diperkenankan hadir RDP dengan DPRD atau rapat lain atau pertemuan informal dengan pihak DPRD, sebelum mendapatkan perintah atau ijin dari Pj Bupati," kata Sugeng Riyanta saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (26/12/1023) di Pandan.
Baca Juga:
Pemkab Ajukan Anggaran ke Pemprov Jabar untuk Perbaikan Jalan di Haurpapak Surian
Sugeng menyebutkan, imbauan ini telah ia sampaikan kepada Pimpinan OPD dan seluruh Kepala Puskesmas. ASN diimbau fokus bekerja di pos masing-masing, untuk melayani masyarakat dengan prima.
Pelarangan ini juga telah ia pertegas kepada Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu, yang mempertanyakan pesan yang dikirimkan kepada Pimpinan OPD dan Kepala Puskesmas, melalui aplikasi WhatsApp.
"Ketua DPRD chat saya mempertanyakan kebenaran pesan, lalu saya jawab betul. Itu saya lakukan juga sesuai kewenangan dan aturan," sebut Pj Bupati Tapteng menirukan isi pesan WhatsApp ia kirim.
Baca Juga:
Audiensi Gabema Sibolga Tapteng dengan Pj. Bupati Tapanuli Tengah
Selanjutnya, sambung Pj Bupati, Khairul Kiyedi Pasaribu membalas pesan agar tidak menghambat kinerja DPRD Tapteng, yang dibalas Sugeng dengan jawaban untuk juga tidak menghambat kinerja Pemkab Tapteng.
"Beliau menjawab tidak menghambat kinerja Pemkab. Katanya beliau hanya memastikan fungsi DPRD sesuai ketentuan, dan mengingatkan saya agar bekerja sesuai ketentuan dan tupoksi sebagai Pj Bupati," ungkap Sugeng.
Mantan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini juga menyampaikan, terima kasih telah mendapatkan ilmu model baru, dari Ketua DPRD Tapteng saat insiden di Kantor Dinas Kesehatan beberapa waktu lalu.