Tapteng.WahanaNews.co, Pinangsori – Aparat kepolisian sukses mengungkap kasus pencurian spesialisasi perumahan. AML (18), tersangka utama, ditangkap pada tanggal 7 Oktober 2023, sekitar pukul 06.00 WIB, di Lingkungan I Pandurungan Jae, Kelurahan Pinangbaru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Pasca melancarkan aksinya, AML mampu menggondol dua ponsel dan uang tunai senilai Rp 300 ribu milik korban AY Sianturi (45). Pelaku berhasil ditangkap di Lingkungan Pasar, Kelurahan Pinangbaru, Kecamatan Pinangsori pada Jumat (13/10/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga:
Tersangka yang Curi Motor Demi Persalinan Istri Dibebaskan Kejari Bogor
Tak hanya AML, AS (20) dan J (52), dua penadah barang hasil pencurian, juga berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda. AS ditahan di Jalan II, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, sementara J ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Lingkungan I, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri.
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kapolsek Pinangsori, AKP Kando Hutagalung, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkap bahwa penyelesaian kasus ini berhasil setelah dilakukan pelacakan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel yang dicuri.
"AS, penadah ponsel hasil curian, berhasil kami tahan terlebih dahulu," ungkap Kando pada Minggu (15/10/2023).
Baca Juga:
Kasus Bunuh Diri Mahasiswi PPDS Undip, Polisi Dalami Dugaan Perundungan
Tahap pengembangan selanjutnya mengungkap keberadaan AML sebagai pelaku utama pencurian serta J, penadah kedua. Barang bukti berupa dua ponsel merek REALME NARZO 50A PRIME dan Samsung Galaxy A11 berhasil diamankan sebagai bukti kejahatan.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]