WahanaNews.co, Tapteng - Personel Satnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Adalah BA alias T (38) terpaksa digelandang ke Mapolres Sibolga setelah tertangkap tangan memiliki 0,19 gram sabu-sabu.
Baca Juga:
Pelaku Pemerkosaan di Pancoran Mas Ternyata Seorang Residivis
Residivis kasus narkotika ini diamankan saat sedang duduk di belakang sebuah rumah di Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Kamis (10/8/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
"Tersangka ditangkap saat sedang duduk di belakang sebuah rumah. Ditemukan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram di samping pelaku," ujar Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono.
Baca Juga:
Polresta Bandung Tangkap Residivis Curanmor Asal Cianjur, Pelaku Mengaku Sudah 14 Kali Mencuri
Sugiono menambahkan, selain sabu, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa alat isap bong, pipet runcing, gunting, mancis, kaca pirek dan plastik bening kecil.
"Kita berharap, penangkapan ini akan memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Sibolga dan sekitarnya," timpal Sugiono.
Disebutkan, penangkapan tersangka merupakan bukti komitmen Satnarkoba Polres Sibolga dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya masyarakat yang sehat dan berkualitas.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]