TAPTENG WAHANANEWS.CO, Pandan - Tudingan pungutan liar pembayaran air di Rusunawa Pandan dibatah. Pemkab Tapteng memastikan bahwa pengelolaan Rusunawa Pandan dijalankan melalui mekanisme resmi, dan tidak ada praktik pungli.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapteng, Basyri Nasution menyampaikan, Pemda selalu menanggapi setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat secara serius.
Baca Juga:
Percepatan Penanganan Bencana di Tapteng, Belasan Alat Berat Dikerahkan
Namun, ia menekankan agar informasi dan penyampaian persoalan harus berdasarkan fakta, serta melalui jalur kelembagaan yang telah ditetapkan.
"Kalau ada informasi atau persoalan yang belum jelas, sebaiknya disampaikan kepada UPT pengelola Rusunawa. Secara institusional, mekanisme pelaporan sudah ada," ujar Basyri, Kamis (13/8/2026).
Basyri mengatakan, dalam struktur pengelolaan Rusunawa, Kepala UPT ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab. Jika ada kendala di lapangan, Kepala UPT wajib melaporkan kepada dinas terkait, agar dapat diteruskan kepada pimpinan daerah.
Baca Juga:
Masinton: Manajemen Talenta ASN Fondasi dalam Membangun Tata Kelola ASN yang Profesional
Basyri juga mengingatkan agar semua pihak menjaga transparansi dan ketertiban administrasi, serta tidak menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta, hingga berpotensi menimbulkan fitnah atau isu pungli.
Pemerintah daerah berharap dengan adanya klarifikasi dari seluruh pihak terkait ini, isu miring mengenai dugaan pungli di Rusunawa Pandan dapat diluruskan, sehingga tidak lagi menimbulkan informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat.
Kepala UPT Rusunawa Pandan, Perolina F Sitanggang, dengan tegas membantah adanya praktik pungli. Ia menjelaskan bahwa segala bentuk pungutan yang ditarik oleh pengelola merupakan retribusi resmi yang telah ditetapkan yakni, sewa, air, dan listrik.