TAPTENG WAHANANEWS.CO, Pandan - Tudingan pungutan liar pembayaran air di Rusunawa Pandan dibatah. Pemkab Tapteng memastikan bahwa pengelolaan Rusunawa Pandan dijalankan melalui mekanisme resmi, dan tidak ada praktik pungli.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapteng, Basyri Nasution menyampaikan, Pemda selalu menanggapi setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat secara serius.
Baca Juga:
Percepatan Penanganan Bencana di Tapteng, Belasan Alat Berat Dikerahkan
Namun, ia menekankan agar informasi dan penyampaian persoalan harus berdasarkan fakta, serta melalui jalur kelembagaan yang telah ditetapkan.
"Kalau ada informasi atau persoalan yang belum jelas, sebaiknya disampaikan kepada UPT pengelola Rusunawa. Secara institusional, mekanisme pelaporan sudah ada," ujar Basyri, Kamis (13/8/2026).
Basyri mengatakan, dalam struktur pengelolaan Rusunawa, Kepala UPT ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab. Jika ada kendala di lapangan, Kepala UPT wajib melaporkan kepada dinas terkait, agar dapat diteruskan kepada pimpinan daerah.
Baca Juga:
Masinton: Manajemen Talenta ASN Fondasi dalam Membangun Tata Kelola ASN yang Profesional
Basyri juga mengingatkan agar semua pihak menjaga transparansi dan ketertiban administrasi, serta tidak menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta, hingga berpotensi menimbulkan fitnah atau isu pungli.
Pemerintah daerah berharap dengan adanya klarifikasi dari seluruh pihak terkait ini, isu miring mengenai dugaan pungli di Rusunawa Pandan dapat diluruskan, sehingga tidak lagi menimbulkan informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat.
Kepala UPT Rusunawa Pandan, Perolina F Sitanggang, dengan tegas membantah adanya praktik pungli. Ia menjelaskan bahwa segala bentuk pungutan yang ditarik oleh pengelola merupakan retribusi resmi yang telah ditetapkan yakni, sewa, air, dan listrik.
"Setiap pembayaran dari penghuni juga dilengkapi dengan bukti administrasi yang sah. Salah satunya dibuktikan melalui slip setoran ke Bank Sumut," ungkapnya.
Salah seorang penghuni Rusunawa Pandan, Juwita Sinaga, juga membantah adanya pungli di Rusunawa. Juwita mengaku tidak pernah diwawancarai atau memberikan izin penggunaan namanya untuk pemberitaan terkait tuduhan pungli.
Ia memang pernah ditanya perihal kewajiban pembayaran air dan menjawab bahwa pembayaran tersebut pernah dilakukannya untuk periode Juni 2026, sebagai bagian dari kewajiban tempat tinggal dan tagihan air, bukan sebagai bentuk pungli.
Sementara itu, Koordinator Huntara Rusunawa Pandan, Dodi Rinaldo Tanjung, yang telah mendampingi warga Huntara selama kurang lebih delapan bulan, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menemukan adanya praktik pungli yang dilakukan oleh pengelola Rusunawa Pandan.
Dodi Rinaldo Tanjung mengimbau seluruh penghuni Rusunawa, baik penghuni tetap maupun warga korban bencana di kawasan Huntara untuk senantiasa menyampaikan aspirasi atau aduan melalui jalur resmi kepada Kepala UPT, dinas terkait, hingga jajaran pimpinan daerah.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]