"Setiap pembayaran dari penghuni juga dilengkapi dengan bukti administrasi yang sah. Salah satunya dibuktikan melalui slip setoran ke Bank Sumut," ungkapnya.
Salah seorang penghuni Rusunawa Pandan, Juwita Sinaga, juga membantah adanya pungli di Rusunawa. Juwita mengaku tidak pernah diwawancarai atau memberikan izin penggunaan namanya untuk pemberitaan terkait tuduhan pungli.
Baca Juga:
Percepatan Penanganan Bencana di Tapteng, Belasan Alat Berat Dikerahkan
Ia memang pernah ditanya perihal kewajiban pembayaran air dan menjawab bahwa pembayaran tersebut pernah dilakukannya untuk periode Juni 2026, sebagai bagian dari kewajiban tempat tinggal dan tagihan air, bukan sebagai bentuk pungli.
Sementara itu, Koordinator Huntara Rusunawa Pandan, Dodi Rinaldo Tanjung, yang telah mendampingi warga Huntara selama kurang lebih delapan bulan, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menemukan adanya praktik pungli yang dilakukan oleh pengelola Rusunawa Pandan.
Dodi Rinaldo Tanjung mengimbau seluruh penghuni Rusunawa, baik penghuni tetap maupun warga korban bencana di kawasan Huntara untuk senantiasa menyampaikan aspirasi atau aduan melalui jalur resmi kepada Kepala UPT, dinas terkait, hingga jajaran pimpinan daerah.
Baca Juga:
Masinton: Manajemen Talenta ASN Fondasi dalam Membangun Tata Kelola ASN yang Profesional
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]