TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menegaskan jika batas akhir musyawarah desa/kelurahan pembentukan Koperasi Merah Putih dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2025.
Dalam konfrensi pers yang digelar, Rabu (28/5/2025), di Pandan, Wakil Ketua Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih Kabupaten Tapanuli Tengah, Erwin Hotmansah Harahap mengatakan, proses pengurusan akta pendirian Koperasi Merah Putih desa/kelurahan dilaksanakan dari tanggal 1-30 Juni 2025.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir Sampaikan Agar Pengurus Koperasi Merah Putih Yang Terpilih Agar Tetap Dapat Berkolaborasi Dengan Baik Serta Mengesampingkan Kepentingan Pribadi
"Kami harapkan kepada pemerintah desa/kelurahan untuk memfasilitasi dan menyiapkan musyawarah tersebut," ujar Erwin.
Lebih jauh dikatakan, setelah selesai musyawarah desa/kelurahan, seluruh dokumen musyawarah diserahkan ke pemerintah kecamatan, dalam bentuk berita acara. Selanjutnya pemerintah kecamatan menyampaikan laporan termasuk berita acara ke Satgas Koperasi Merah Putih Kabupaten Tapanuli Tengah.
Satgas Koperasi Merah Putih Kabupaten Tapanuli Tengah akan melakukan verifikasi terhadap hasil musyawarah desa/kelurahan. Apabila tidak sesuai atau tidak sempurna, akan dikembalikan kepada desa/kelurahan untuk dilakukan perbaikan.
Baca Juga:
Anim Imamuddin Minta Koperasi Merah Putih Dipersiapkan Secara Matang dan Profesional
"Untuk kepengurusan yang telah sempurna, akan dikembalikan kepada desa/kelurahan untuk difasilitasi pembentukannya melalui notaris," ucap Erwin.
Terkait adanya protes dari beberapa kelompok masyarakat tentang pembentukan Koperasi Merah Putih, Sekdakab Tapteng ini mempersilahkan untuk membuat laporan ke Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih Kabupaten Tapanuli Tengah, di kantor Bupati Tapteng.
"Kita harapkan kerjasama yang baik dengan seluruh lapisan masyarakat," pungkas Erwin.