Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sibolga melakukan evaluasi dan penguatan kelembagaan Pemilu Tahun 2024, dengan menghadirkan dua nara sumber yakni Zulkifli Sigalingging dan Denny Siahaan, di Cafe 88, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga, pada Selasa (28/3/2024).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Sibolga, Salmon Tambunan, didampingi Sekretaris Bawaslu Kota Sibolga, Reslon Rudi Rumapea. Kegiatan juga dihadiri oleh Sekretariat, Panwascam, PKD se-Kota Sibolga da Jurnalis Sibolga-Tapteng.
Baca Juga:
Tim Penilai Lomba di Kabupaten Asahan Adakan Evaluasi Perkembangan Desa di Kecamatan Meranti
Ketua Bawaslu Kota Sibolga, Salmon Tambunan mengatakan, kegiatan evaluasi adalah melakukan suatu penilaian terhadap semua kegiatan yang telah dilakukan secara menyeluruh, mana yang perlu diperbaiki maupun yang harus disempurnakan.
"Yang perlu dievaluasi terkait tahapan Pemilu 20204 semisal, pendaftaran dan verifikasi pendaftaran partai politik, pencalonan anggota DPRD Kota Sibolga, dan pemutakhiran data pemilih," jelasnya.
Lanjut Salmon, tahapan selanjutnya yang perlu dievaluasi yakni kampanye, pencoblosan di hari H pada tanggal 14 Februari 2024, dan rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Baca Juga:
Plt. Wali Kota Gunungsitoli Tanggapi Permintaan DPRD Terkait Evaluasi Pj. Kades hingga SKPD
"Semua tahapan-tahapan ini yang perlu dievaluasi. Tujuan evaluasi adalah untuk melakukan perbaikan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik," katanya.
Masih kata Salmon, perlunya pengalaman-pengalaman dan pengetahuan untuk menguasai semua tahapan, sehingga dapat mengambil kesimpulan secara menyeluruh.
"Kami tidak dapat menjangkau masyarakat kalau tidak ada peran serta dari rekan-rekan media," ucapnya, sembari mengatakan jika pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Sibolga berjalan aman, damai, dan kondusif.
Salmon berharap, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan baik. Harapan ini tidak terlepas dari peran serta seluruh masyarakat Kota Sibolga.
"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu," kaor Salmon.
Zulkifli Sigalingging mantan Komisioner Bawaslu Kota Sibolga, dalam materinya menyebutkan, evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan merupakan kewajiban Bawaslu di seluruh tingkatan, yang tercantum dalam UU Pemilu.
"Tujuan pelaksanaan evaluasi dan penguatan kelembagaan adalah untuk mengukur dan menilai hasil kerja, serta menjadikan bahan referensi untuk penguatan kelembagaan pada tahapan selanjunya," jelas Zulkifli.
Lanjut Zulkifli, ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan evaluasi pengawasan pemilu, pertama suksesnya pelaksanaan pemilu yaitu tercapainya target-target pelaksanaan pemilu. Kedua adalah antara teori dan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dan tidak ada kekososongan hukum, sehingga eksekusi aturan pemilu dan pelaksanaan pengawasan pemilu berjalan sesuai koridor.
"Bahan evaluasi yakni pertama hasil pemilu, kedua adalah penanganan pelanggaran pemilu. Dan ketiga adalah putusan hukum pelanggaran pemilu, kemudian keempat adalah rekapitulasi laporan hasil pengawasan pemilu setiap tahapan. Kelima adalah evaluasi kinerja pengawas/jajaran pengawas lapangan," tandasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]