“Kita kaji lagi nanti, apakah dia dalam memberikan itu (bantuan,red) ada ajakan untuk memilih salah satu caleg tertentu atau tidak. Kalau hanya sekedar memberikan sembako boleh, tapi itupun tidak boleh nominalnya diatas Rp 100.000,” tegasnya.
Untuk itu, Rommi berharap pada masa kampanye ini Parpol peserta Pemilu agar mematuhi regulasi-regulasi yang ada sebagai mana yang tertuang dalam PKPU 15 dan Perbawaslu nomor 11 .
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
“Itulah harapan kepada peserta Pemilu 2024 ini agar Pemilu 2024 ini berjalan dengan riang dan gembira, penuh suka cita tidak ada pelanggaran-pelanggaran, untuk itu mari sama-sama menjaga. Dan jika peserta pemilu melakukan kegiatan, mohon untuk memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan menembuskan kepada KPU dan Bawaslu Tapteng,” tandasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]