TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Medan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng), menerima penghargaan atas kontribusinya menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan membayarkan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah tepat waktu dan tepat jumlah, untuk tahun 2020-2024.
Penghargaan diserahkan Kasubdit Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Hutang Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Zaenal Ahmad, di Hotel Santika Premiere Dyandra, Medan, Selasa (4/6/2025).
Baca Juga:
Lelang BMD, Sekdakab Tapteng: Proses Lelang dilaksanakan oleh KPKNL, Sesuai Prosedur Sudah Kita Usulkan
Mewakili Bupati Tapteng, penghargaan diterima Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), Basyri Nasution.
"Pemkab Tapteng menerima penghargaan berkaitan dengan kepatuhan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan," kata Basyri Nasution, usai menerima penghargaan.
Basyri menuturkan, Pemkab Tapteng dinilai berhasil membuktikan komitmennya dalam melindungi hak kesehatan warga masyarakat. Salah satu bentuknya ialah dengan kepatuhan membayarkan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah tepat waktu dan tepat jumlah.
Baca Juga:
Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati Tapteng: Mari Kerja, Bangun Desa Tanpa Korupsi
"Sesuai dengan komitmen, kita sudah melakukan kewajiban secara baik dan tepat waktu,” timpalnya.
Dalam kesempatan itu, Basyri Nasution menyampaikan kriteria penilaian penghargaan antara lain, Pemkab Tapteng telah menyelesaikan seluruh kewajiban iuran JKN segmen PPUPN Daerah, PBPU Pemda, KP Desa tahun 2020-2024, dan Pemkab Tapteng telah menganggarkan seluruh kewajiban iuran JKN Pemda tahun 2025.