TAPTENG.WAHANANES.CO, Sibolga - Meningkatkan upaya pencegahan tindak kriminalitas serta optimalisasi pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Polres Sibolga lakukan pendataan dan imbauan pemasangan CCTV pada swalayan dan minimarket, serta sosialisasi layanan polisi 110.
Kegiatan dilaksanakan dengan menyasar sejumlah swalayan dan minimarket yang tersebar di wilayah Kota Sibolga, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga:
Longsor di Sibolga, Dua Rumah Semi Permanen Rusak Berat
Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor ST/52/I/TIK.7.6./2026 tanggal 21 Januari 2026.
"Ada juga Surat Perintah Kapolres Sibolga tentang pelaksanaan sosialisasi layanan kepolisian 110," ujar Waka Polres Sibolga, Kompol Arifin B Tampubolon.
Arifin menuturkan, personel Polres Sibolga melakukan pendataan terhadap keberadaan CCTV di masing-masing swalayan dan minimarket, sekaligus memberikan himbauan agar pengelola menyediakan akses link CCTV, untuk selanjutnya diintegrasikan dengan Monitoring Center Polres Sibolga.
Baca Juga:
5 Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Masjid Agung Sibolga Ditangkap Polisi
"Sebagai langkah mendukung pengawasan, dan respon cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas," kata Arifin.
Selain itu, timpal Arifin, petugas juga melaksanakan sosialisasi layanan polisi 110, dengan cara menempelkan stiker layanan darurat Kepolisian di lokasi-lokasi strategis, swalayan, dan minimarket.
"Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat maupun pengelola usaha dapat segera menghubungi layanan Polisi 110, apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang memerlukan kehadiran Polri," imbuhnya.