TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibabangun - Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Sibuntuon, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), melaksanakan Musyawarah Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), tahun anggaran 2026.
Musyawarah yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan ini, akan menetapkan program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang akan dibiayai dari APBDes 2026.
Baca Juga:
Kado Natal Menyongsong Tahun Baru, Pemdes Pulo Pakkat Salurkan BLT Dana Desa
Musyawarah RKPDes dilaksanakan di Kantor Desa Muara Sibuntuon, Jumat (9/1/2026), dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dirman Telaumbanua.
Selain Musyawarah RKPDes, Pemdes Muara Sibuntuon juga melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) tahun anggaran 2027, yang sumber dananya berasal dari APBD Tapteng.
Berbagai unsur penting hadir dalam kegiatan musyawarah antara lain, perwakilan kecamatan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, LPM, kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta tokoh agama.
Baca Juga:
36 Warga Desa Muara Sibuntuon Terima BLT Dana Desa, Salah Satunya Korban Luka-luka Bencana Ekologis Tapanuli
"Musyawarah ini bagian dari penjaringan aspirasi, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan dan kebutuhan pembangunan desa secara langsung," ujar Kepala Desa Muara Sibuntuon, Sellina Simangunsong, saat menyampaikan sambutannya.
Dituturkan, nantinya Musyawarah RKPDes menentukan skala prioritas pembangunan yang paling dibutuhkan oleh desa. Perwakilan setiap dusun akan menyampaikan gagasan, yang kemudian akan diverifikasi peserta musyawarah.
"Dengan pelaksanaan Musrenbang, kita ingin arah pembangunan desa terlaksana secara transparan dan partisipatif," timpalnya.
Sellina menyarankan, peserta musyawarah dalam menyampaikan gagasan fokus untuk proses pemulihan pasca bencana alam, yang baru saja menimpa Desa Muara Sibuntuon.
"Kita fokuskan untuk pemulihan untuk membangun kembali dengan lebih baik dan lebih tangguh," tegasnya.
Masih dalam acara yang sama, juga dilaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2026.
Dalam sosialisasi disampaikan
fokus penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung beberapa aspek diantaranya, penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa, dengan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kemudian, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar
kesehatan skala desa, serta program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]