TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025 di wilayah Kota Sibolga, Satlantas Polres Sibolga menemukan 51 pelanggaran dan langsung dilakukan penindakan.
Operasi Patuh Toba 2025 hari kedua, Selasa (15/7/2025), dipusatkan di Jalan R. Suprapto simpang Jalan Tongkol, Jalan SM. Raja simpang Aido, serta Jalan SM. Raja simpang Jalan Kader Manik.
Baca Juga:
Hari Kedelapan Operasi Patuh Toba 2025 di Sibolga, Pelanggar Kasat Mata Ditilang di Tempat
Kasat Lantas Polres Sibolga, AKP Pennedi Sihotang menjelaskan, dari total 51pelanggaran, 23 ditindak melalui tilang manual. Sementara 28 pelanggaran lainnya ditindak melalui tilang teguran.
"Sanksi teguran 28, sanksi tilang manual 23," kata AKP Pennedi.
Pennedi menuturkan, sebagai bentuk kegiatan preventif yang bertujuan sebagai implementasi program Kapolri dan bagian dari Operasi Patuh Toba 2025, pihaknya memberikan himbauan kepada pengguna jalan.
Baca Juga:
Hari Keempat Operasi Patuh Toba 2025 di Sibolga, Polisi Tindak Pelanggar dengan Tilang
"Selain penindakan, kita juga melakukan pemasangan spanduk 8 lembar, leaflet 60 lembar, dan sticker 80 lembar," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno menyebutkan, sasaran penindakan Operasi Patuh Toba 2025 menyasar kepada pelanggar kasat mata, seperti tidak memakai Helm SNI, tidak melengkapi surat kenderaan, dan tidak memakai sabuk pengaman.
Di samping meminimalisir pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas, AKP Suyatno menegaskan, Operasi Patuh Toba 2025 juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di jalan raya maupun yang sedang beristitahat.
"Mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas seperti balap liar, knalpot brong, pengemudi dipengaruhi alkohol, dan pengemudi yang ugal-ugalan," ujar Suyatno.
Ia mengimbau, pengendara sepeda motor agar memakai helm SNI dan melengkapi surat-surat kenderaan.
Pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025, dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.
[Redaktur: Hadi Kuniawan]