Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Sebanyak 682 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau 70 persen dari 993 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diusulkan dapat remisi pada HUT RI ke-78 Tahun 2023.
Plh Kasubsi Registrasi, Heryansah L Bangun menyampaikan pada wartawan, pemberian remisi mengacu pada undang-undang yang berlaku, sebab seluruh WBP memiliki hak untuk mendapatkan 'Potongan Hukuman'.
Baca Juga:
Rayakan HUT RI, Relawan BUMN di Jembrana Gelar Upacara dan Berbagai Kegiatan Sosial
"Untuk pemberian remisi yang kita usulkan 682 orang, semua jenis tindak pidana, karena kita sekarang mengacu kepada Undang-Undang yang baru, kalau dulukan masih ada PP 99, Tipikor, kalo sekarang semua berhak dapat remisi, nggak dibatasi lagi harus ada JC atau apa gitu," ujar Heryansah L Bangun didampingi Penelaah Status WBP, Andri Islyanda kepada Media di Lapas Sibolga pad Selasa (15/08/2023).
Dari 682 orang warga binaan yang diusulkan ini dijelaskan telah memenuhi syarat untuk mendapat remisi, nantinya akan ada 9 orang dengan kasus Pidana Umum yang akan bebas langsung saat pemberian remisi.
"Yang benar-benar langsung bebas itu ada 9 orang, pidana umum kebanyakan, ada kasus KDRT 1 orang," ucap Heryansah.
Baca Juga:
Peringati HUT RI ke-79, Kajari Gunungsitoli Bacakan Amanat Jaksa Agung
Lanjut Heryansah, dari 682 WBP yang diusulkan mendapat remisi pada HUT RI ke-78 nanti, diantaranya ada 2 Orang anak pidana.
"Sebenarnya ada 4 orang sebelumnya anak pidana, namun karena berjalannya waktu sesuai hukuman, umur mereka juga sudah bertambah, jadi yang masi termasuk anak pidana itu hanya tinggal 2 orang," tuturnya.
Sementara untuk pemberian remisi nanti, Heryansah mengatakan akan diserahkan langsung nantinya oleh Kalapas Sibolga di Lapas Sibolga.
"Untuk pemberian remisi nanti masih di Lapas, dan dari 993 orang penghuni Lapas Sibolga saat ini 70 persen didominasi kasus Narkotika", katanya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]