Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (37), hanya pasrah saat ditangkap Tim Opsnal Polsek Sibolga Selatan, di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Jum'at (15/9/2023), sekira pukul 11.30 WIB.
Ia diamankan saat sedang melakukan transaksi narkotika 0.15 gram sabu, 1 buah pipet, 1 unit ponsel, 1 buah timah rokok, dan yang tunai sebesar Rp611 ribu, disita dari terduga pelaku.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, menuturkan, penangkapan terduga pengedar narkotika tersebut berkat informasi yang disampaikan masyarakat, tentang keberadaan seorang perempuan yang diduga memiliki narkotika.
Setelah memastikan keakuratan informasi, polisi menuju lokasi di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan Dilokasi polisi melihat terduga pelaku sedang melakukan transaksi narkotika.
"Terduga pelaku sempat melarikan diri dan membuang satu paket kecil sabu yang terbungkus dalam timah rokok ke pinggir jalan," kata Sugiono.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Namun berkat kesigapan petugas, timpal Sugiono, terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sibolga Selatan. Selama penggeledahan di Mapolsek, polisi berhasil menemukan uang tunai beserta pipet kecil yang ada di kantong celana M.
Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.