TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Zulkifli Simatupang mengatakan, segala bentuk kegiatan desa yang menggunakan uang negara wajib di publikasikan.
Menurutnya, pemerintah desa diwajibkan untuk mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) ditetapkan. Kewajiban itu bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Baca Juga:
Pemdes Anggoli Gelar Musdes Pra Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa 2025
"Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Desa Nomor 2 tahun 2024, tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, bahwa publikasi yang dilakukan oleh pemerintah desa mencakup berbagai informasi penting," kata Zulkifli, Selasa (24/6/2025), di Pandan.
Dituturkan, dalam Pasal 20 Ayat (2) juga disebutkan bahwa publikasi APB Desa minimal harus memuat informasi mengenai nama kegiatan, lokasi kegiatan, serta besaran anggaran yang dialokasikan.
Pemerintah desa wajib mempublikasikan hasil musyawarah desa serta data desa, peta potensi, dan sumber daya pembangunan, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), fokus penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.
Baca Juga:
Pertamina dan Polri Jalin Sinergi Publikasi dan Edukasi untuk Bangun Kepercayaan Masyarakat
Masih kata Zulkifli, publikasi Dana Desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, dan peraturan menteri terkait juga mengatur kewajiban publikasi APBDesa, termasuk penggunaan Dana Desa.
Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 16 dan 17, publikasi dilakukan melalui sistem informasi Desa, atau media elektronik, media cetak, media online serta publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat desa.
Di dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 19 juga diatur tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Pasal 21, publikasi informasi penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui sistem informasi desa dan/atau berbagai media publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.