"Beberapa media yang dapat digunakan antara lain baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, selebaran, pengeras suara di ruang publik, serta media lain yang sesuai dengan kondisi desa setempat," jelasnya.
Zulkifli juga menerangkan dasar hukum anggaran publikasi kegiatan Dana Desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pemerintah desa untuk mempublikasikan berbagai informasi, termasuk laporan keuangan terkait Dana Desa.
Baca Juga:
Pemdes Anggoli Gelar Musdes Pra Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa 2025
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga mengatur pengelolaan dan penggunaan Dana Desa, termasuk kewajiban publikasi.
PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengatur tentang Pengalokasian Dana Desa dan PMK Nomor 145 Tahun 2023 mengatur tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"PMK mengatur secara rinci mengenai pengelolaan Dana Desa, termasuk penganggaran, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan, serta kewajiban publikasi," jelas Zulkifli yang didampingi Sekretaris dan Kabid Dinas PMD Tapteng.
Baca Juga:
Pertamina dan Polri Jalin Sinergi Publikasi dan Edukasi untuk Bangun Kepercayaan Masyarakat
Zulkifli menegaskan, publikasi penetapan fokus penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat desa. Dengan demikian, transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dapat terwujud serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
"Sistem Informasi desa sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat terkait penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat sasaran,” imbuhnya.
Dia berharap, dengan adanya kewajiban publikasi ini, diharapkan masyarakat desa semakin aktif dalam berpartisipasi serta memberikan masukan dalam pembangunan desa yang lebih transparan dan akuntabel.