Tapteng.Wahananews.co, Sibolga - Kejaksaan Negeri Sibolga (Kajari) memberikan Sosialisasi Perundang undangan dan produk Hukum Daerah tahun anggaran tahun 2023, di Aula Nusantara Pemko Sibolga pada Lurah Dan Camat SE Kota Sibolga pada Senin (11/12/2023) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya meminta para Camat dan Lurah di Pemerintahan Kota Sibolga yang hadir saat ini lebih mengedepankan pencegahan korupsi.
Baca Juga:
Bupati Labura Hendriyanto Sitorus Sambut Kajari Baru Labuhanbatu dalam Acara Serah Terima Jabatan
Andriani Evalina Sihotang, Kasubbagbin di dampingi Augus, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sibolga mengatakan, bahwa negara sudah mengeluarkan undang-undang tentang Korupsi.
“Korupsi itu yang merugikan keuangan negara, dananya seperti yang bapak/ibu terima dan kelola baik di kecamatan ataupun di kelurahan,” kata Andriana.
Dikatakan Andriani, uang yang dikucurkan oleh negara satu rupiah pun tidak bisa lari dari penggunaannya.
Baca Juga:
Kajari Subulussalam: Penggunaan Dana KONI Sedang Proses Penyelidikan
“Jadi sebenarnya kita tidak perlu takut untuk menggunakan uang negara ini, jadi pergunakanlah uang itu sampai satu rupiah pun sesuai peruntukannya dan jangan lupa pertanggungjawaban nya,” urainya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa negara sudah mengeluarkan nomenklatur dan peraturan hingga dana tersebut bisa dipergunakan sesuai manfaatnya. Namun saat ini banyak manusia berbangga diri dalam mengembalikan uang negara itu adalah satu kebanggaan.
“Kalau di kami (kejaksaan red) berarti kita tidak berprestasi, artinya kepala bidangnya tidak tahu berkerja makanya ada pengembalian, itu prinsip di kami, dan yang salah itu ketika uang negara itu beralih ke kantong pribadi dan untuk kehidupan pribadi itu baru salah,” sambungnya.