Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mengumumkan perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Pemilu 2024.
Pengumuman Nomor : 1672/PL.01.4-Pu/1201/2/2023, tertanggal 11 September 2023, dikeluarkan pasca Putusan Bawaslu Tapteng Nomor.reg : 001/PS.REG/12.1204/VIII/2023, yang menjelaskan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Ada fenomena menarik dalam putusan tersebut yakni, nama Timbul Panggabean yang muncul di perubahan DCS DPRD Tapteng dari Partai PDIP Perjuangan. Mantan Komisioner KPU Tapteng ini diletakkan pada nomor urut 8, untuk Daerah Pemilihan 2.
Perubahan DCS yang diterbitkan KPUD Tapteng, di tandatangani langsung Ketua KPU Tapteng, Azwar Sitompul. Disebutkan, hal ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]