WahanaNews-Tapteng | Penangkapan terdapat Darman Zai dituding tidak mengikuti prosedur oleh pihak pengacara. Tersangka atas nama Darman Zai ditangkap pihak Polres Tapteng usai dilapor salah satu warga Desa Jago Jago Kecamatan Badiri Kabupaten Tapteng atas tuduhan dugaan perbuatan asusila.
Kuasa Hukum Darman Zai, menjelaskan kalau saat ini kliennya yang kini di tahan di Lapas Sibolga sejak April 2023 lalu, merasa kalau dirinya di zolimi dalam kasus yang menjerat dirinya.
Baca Juga:
Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan di Kasus Impor Gula
Herman Viktor Lase SH mengatakan, Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan.
Pengadilan Negeri juga memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Dalam hal ini mereka mempraperadilkan Pihak Polres Tapteng yang diduga menangkap kliennya tanpa melalui proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Permohonan Praperdilan (Peradi) atas nama pemohon dari kuasa hukum Darman Zai terhadap Penetapan Tersangka, penangkapan, penahanan dalam dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Jo Pasai 76 E UU dari UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor l tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Jo Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Prubahan atas undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak oleh Kepolisian Resor Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Kasus Film Porno, Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara
Dalam sidang pembuktian oleh Majelis Hakim Firda Sitorus,SH pada Jumat (4/08/2023) yang di sidangkan mulai pukul 11.15 WIB hingga berakhir pukul 13.15 WIB oleh Pengadilan Negeri Sibolga menghadirkan pihak Polres Tapteng dan pelapor warga Desa Sitardas terlihat pihak kepolisian serta pihak dari Kuasa hukum Darmawan Zai, mendengar keterangan dari sejumlah saksi yang di hadirkan oleh pihak kepolisian.
Kuasa Hukum Darwan Zai, yang hadir di dalam sidang kepada wartawan mengatakan mereka menuntut Polres Tapteng terkait penangkapan dan penetapan tersangka atas klien mereka tanpa prosedur yang jelas.
"Kita mempraperadilkan Polres Tapteng hari ini terkait penangkapan terhadap klien kami yang tidak sesuai dengan Ketentuan Undang Undang. Dimana Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tapteng tidak mengindahkan tata cara penangkapan dan penetapan tersangka, termasuk klien kami," ujar Herman Viktor Lase,SH.
Herman juga menjelaskan, dalam ketentuan penangkapan ada prosedur, mulai dari pelapor siapa dan melapor ke polres kapan, dan ditangkap kapan dan surat perintah penangkapan serta pemberitahuan kepada keluarga terlapor.
"Kita mempertanyakan pelapor, jam berapa dirinya melaporkan kasus tersebut dan kapan di BAP, serta kapan penangkapan terhadap terhadap terlapor. Dia nampak bingung dan akhirnya menyatakan tanggal 6 April 2023, pada tanggal yang sama dia buat laporan, aneh kan?, hanya selang 30 menit dari Laporan, Pihak kepolisian ini langsung menangkap terduga pelaku karena di laporkan oleh si saksi tadi," ujar pengacara ini.
Sementara itu, seorang anggota kepolisian yang hadir di lokasi mengatakan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian sudah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Semua unsur sudah kita jalankan, dan sudah memenuhi ketentuan. Dan mengenai perkara ini , proses hukum terhadap terlapor masih tetap berjalan," ujarnya di Kejaksaan usai menjalani Sidang Praperdilan ini. [Hk]