WahanaNews-Tapteng | HL (40), warga Jalan Dangol Lumban Tobing, Kelurahan Sitiotio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ditangkap personel Satnarkoba Polres Sibolga, Rabu (12/7/2023), sekitar pukul 16.30 WIB.
HL ditangkap di Jalan Midin Atas, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai nelayan ini, polisi mengamankankan ganja kering seberat 8,15 gram.
Baca Juga:
Polres Lumajang Temukan Ratusan Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
"Ia benar, ditangkap berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat," ujar Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono SH MH, Jum'at (14/7/2023)
Sugiono memaparkan, setelah mendapat informasi, personel Satnarkoba menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Petugas melihat tersangka sedang duduk di dalam sebuah warnet dan langsung diamankan.
"Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 5 paket kecil narkotika jenis ganja, dengan total berat 8,15 gram. Ganja tersebut ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri tersangka," ungkap Sugiono.
Baca Juga:
Pria di Subulussalam Diringkus Polisi, Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah
Ditambahkan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial H alias J. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah. [Hk]