Tapteng.Wahananews.co, Pandan - Masyarakat di Muaranibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, mengeluhkan uang mereka di Asuransi Nelayan sejak tahun 2018. Warga tersebut mengklaim bahwa mereka telah membayar sebesar 175 ribu Rupiah per orang yang dibayarkan selama 3 tahun ke salah satu bank di Tapanuli Tengah. Namun, tiga tahun ini, mereka telah kehilangan pemberitahuan terkait iuran yang harus mereka bayarkan ke asuransi tersebut. Warga melaporkan bahwa mayoritas dari mereka yang bekerja sebagai nelayan telah memiliki asuransi tersebut.
"Sejak 2018, kita diwajibkan untuk bergabung ke asuransi Jasindo karena perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Negara. Kami diharuskan membayar 175 ribu Rupiah terlebih dahulu, namun pada tahun lalu, kami tidak lagi mendapatkan pemberitahuan dari perusahaan dan tidak ada kejelasan mengenai asuransi yang kami miliki. Padahal, banyak dari kami yang ikut bergabung ke asuransi ini. Kami ingin tahu bagaimana dengan uang yang kami bayarkan ke asuransi selama bertahun-tahun melalui bank yang ditunjuk?," ujar Yusrin pada Senin (4/12/2021) lalu.
Baca Juga:
Empat Nelayan Indonesia Telah Dibebaskan Otoritas Singapura
Asuransi yang diduga dikeluarkan oleh salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara dinilai oleh masyarakat diduga sebagai bentuk penipuan dalam mengambil uang dari masyarakat dengan janji imbalan ketika pensiun dan jaminan kelangsungan pekerjaan bagi para nelayan, termasuk perlindungan medis dan dana santunan sebesar 200 juta Rupiah.
"Ini macam dugaan penipuan jadinya, masyarakat di iming-imingi ber Asuransi dan di kutip uang dari kita untuk jaminan hari tua dan biaya kesehatan, namun kenyataannya saat ini hilang Asuransinya entah kemana," ungkap nelayan lain di lokasi ini.
Yusrin Zendrato, seorang nelayan di Muara Nibung meminta Badan Usaha Milik Negara, terutama Jasindo, untuk menjelaskan kemana dana yang telah dikumpulkan dari para nelayan sejak tahun 2018 lalu.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Serahkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan untuk Tingkatkan Produksi Perikanan
"Kami hanya ingin mengetahui di mana uang itu dibelanjakan dan kepada siapa kami harus melaporkan kejelasan mengenai asuransi ini?," katanya.
Dinas Perikanan Kabupaten Tapanuli Tengah saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait masalah ini, Risdam Batubara, menjelaskan bahwa pada prinsipnya Asuransi Nelayan dari Jasindo telah habis masa berlakunya.
"Itu kan punya limit, dan sudah tidak berlaku lagi, soal dananya kan tak ada yang mengalami kecelakaan pada masa kartu tersebut berlaku, jadi sudah habis masa aktifnya, dan hangus," ujar nya pada wartawan Senin (4/11/2023) Sore.
Risdam juga menjelaskan bahwa asuransi hanya bersifat sebagai penjaminan bukan tabungan yang dapat diklaim.
"Ini kan Asuransi, bukan tabungan yang bisa di ambil , jadi Asuransi Jasindo ini ada dua dulunya satu yang subsidi dan satu lagi berbayar, namum fungsinya sama , untuk jaminan kecelakaan nelayan dulu , namun Jasindo saat ini sudah tak ada lagi, dan ada namanya sekarang Ramayana yang di kelola oleh Dinas Provinsi," ujarnya Kadis yang biasa di panggil Pak Ambon ini.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]