Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, berinsial AN (27), LSM (26), dan IZ (28).
Ketiganya dicokot dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Kolonel Bangun Siregar, Desa Sitiotio, Kecamatan Pandan, Sabtu (16/9/2023), sekira pukul 16.20 WIB.
Baca Juga:
Tunggu Pembeli yang Datang Polisi, Diduga Pengedar Ganja Gol
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasi Humas, Kompol Horas Gurning menerangkan, penangkapan tiga terduga pelaku merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas tertangkapnya terduga pelaku tndak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial FAL.
"FAL yang sebelumnya tertangkap mengaku memperoleh sabu-sabu dari AN, yang berada dirumah kontrakannya," ujar Gurning, Kamis (21/9/2023)
Tidak mau kehilangan buruan, personel Satres Narkoba Polres Tapteng langsung melakukan pengejaran ke rumah kontrakan FAL, di Jalan Kolonel Bangun Siregar, Desa Sitiotio, Kecamatan Pandan.
Baca Juga:
Jelang HUT RI, Pedagang Kerupuk Banjir Pembeli
Polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan 3 pria yang berada dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu-sabu seberat 4,25 gram, 1 unit timbangan digital, dan 1 buah ponsel.
"AN menjelaskan bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari L. AN mengambil sabu-sabu tersebut di Kampung Batak Sibolga, bersama rekannya yang ikut tertangkap," ungkap Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN, LSM dan IZ, digelandang ke Mapolres Tapteng, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]