Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Apes bagi JS ditangkap polisi saat diduga menunggu pembeli narkotika jenis ganja di tangga RSUD Pandan Kamis (7/9/2023).
"Ditangkap di tangga RSUD Pandan pada waktu menunggu pemesan. 57,98 gram ganja kering disita untuk dijadikan barang bukti," kata Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Horas Gurning, Jum'at (8/9/2023)
Baca Juga:
Tunggu Pelangan yang Datang Polisi, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Sibolga
Gurning mengungkapkan, penangkapan JS berawal dari informasi akan adanya transaksi ganja disekitar RSUD Pandan.
Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya dilokasi, petugas melihat seorang pria mencurigakan, sedang berada di salah satu tangga RSUD Pandan. Pria tersebut sepertinya sedang menunggu seseorang.
Yakin jika target sasaran, petugas menangkap pria tersebut, yang ketika di interogasi mengaku berinisial JS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah plastik bening berisikan 49 ampul ganja kering, yang di balut plastik bening dan kertas nasi berwarna coklat.
Baca Juga:
Pembeli Berkicau, 3 Terduga Pengedar Sabu Dicokot dari Sebuah Rumah Kontrakan
"Ganja tersebut sempat dibuang JS ketanah dekat tangga, ketika ia melihat petugas mendekatinya," imbuh Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna proses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]