Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Personel Satres Narkoba Polres Sibolga kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. HH Alias S (54), di tangkap di Jalan Dr. IL. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Minggu (24/9/2023), sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, polisi mengamankan10 paket sabu dengan total berat 2.90 gram, 1 buah pipet plastik, 1 buah mancis, 1 buah pisau lipat, 4 buah plastik klip, 1 timbangan digital, 1 buah kotak pasta gigi, dan uang tunai Rp 5.000.
Baca Juga:
Sejumlah SPBU di Taput Didatangi Polisi
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, menjelaskan, penangkapan terduga pelaku merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal atas laporan yang disampaikan masyarakat, jika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr. IL. Nomensen, sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat laporan, Tim Opsnal langsung menuju sasaran dan menggerebek tempat di maksud. Pada saat penggerebekan yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat, Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama HH alias S, serta barang bukti narkotika.
"HH Alias S ditangkap pada saat sedang menunggu pelanggan," ujar Sugiono, Senin (25/9/2023).
Baca Juga:
Pembalap dan Kru F1 Powerboat Mulai Berdatangan di Danau Toba 2024, AP II Siapkan Penerbangan Tambahan
Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]