WahanaNews.co, Tapteng - Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial BS (35), di Jalan Dangol L. Tobing, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kamis (10/8/2023), sekira pukul 19.30 WIB.
Personel Sat Resnarkoba awalnya menangkap seorang pemakai sabu-sabu berinisial SW, Waktu diinterogasi SW berkicau. Cuitannya menyebut identitas dan keberadaan sipenjual.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Tidak mau kehilangan sasaran, polisi langsung bergerak cepat ke lokasi yang disebutkan. Tiba di Jalan Dangol L. Tobing, Kelurahan Budi Luhur, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sama dengan yang disebut SW.
"Ia benar, hasil pengembangan penyelidikan. Tersangka pengedar berinisial BS," sebut Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Horas Gurning, Sabtu (12/8/2023).
Dituturkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket sabu-sabu dengan berat brutto 0,77 gram, dari kantong depan celana sebelah kiri tersangka. Sabu tersebut dimasukkan kedalam sebuah dompet penyimpanan kartu berwarna pink.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
"BS mengaku telah menjual 2 paket sabu-sabu kepada SW. 4 paket sabu yang disita diperoleh BS dari seorang pria di Sibolga. Namun BS tidak mengetahui inisialnya," tukas perwira polisi dengan satu melati dipundaknya ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SW beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]