TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng), dan DPRD tanda tangani nota kesepakatan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025-2029.
Nota kesepakatan ditandai dengan penandatanganan oleh Wakil Bupati Tapreng, Mahmud Efendi, bersama Ketua DPRD Sementara, Ahmad Rivai Sibarani, dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tapteng, Senin (21/4/2025).
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapteng Awasi Ketat Pemeriksaan Keuangan Daerah 2024
Rapat Paripurna DPRD Tapteng dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Ranwal RPJMD tahun 2025-2029, dibuka oleh Ketua Sementara DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, didampingi Wakil Ketua Sementara, Joneri Sihite.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tapteng, Mahmud Efendi menyebutkan, Pemkab Tapteng mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan seluruh Anggota DPRD Tapteng dalam Sidang Paripurna.
Disampaikan, penandatanganan nota kesepakatan Ranwal RPJMD merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah, tahun 2025-2029.
Baca Juga:
Antisipasi Kebakaran, Anggota DPRD Minta Pemkab Tapteng Siagakan Mobil Damkar di Setiap Kecamatan
Mahmud menyampaikan ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan Sementara DPRD dan seluruh anggota dewan, atas dukungan yang disampaikan dalam pembahasan Ranwal RPJMD Tapteng tahun 2025-2029, sehingga dapat terwujud kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dengan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Kesepakatan ini menjadi simbol komitmen kita untuk membangun Tapanuli Tengah tercinta ini. Masukan dan saran dari DPRD sangat penting dalam penyempurnaan dokumen Ranwal RPJMD Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025-2029," ujar Mahmud.
Dituturkan, poin utama yang tercakup dalam kesepakatan tersebut adalah visi dan misi, tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Tapanuli Tengah untuk periode 2025-2029, beserta penyelesaian persetujuan bersama paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan Perda, dan komitmen penyelesaian RPJMD paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adil untuk semua, lestari dan berkeadaban.