Tapteng.WahanaNews.co, Manduamas - Empat wanita pelayan kafe dan satu pria positif narkoba diamankan polisi saat menggelar razia tempat hiburan malam di Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Rabu malam (22/11/2023).
Keempat pelayan kafe yang diamankan dari kafe diduga milik inisial DP di Desa Saragih Timur yakni, PS (21) warga Sumbul Dairi, ASG (30) warga Pandan Tapteng, OAN (30) warga Sipispis Deli Serdang, dan AL (24) warga Pajak Melati Medan.
Baca Juga:
Keluarga Pegang Bukti CCTV, Tepis Siswa SMK Ditembak Karena Melawan Polisi
Sementara pria positif narkoba yang ditangkap berinsial HP (25). Dari pria asal Aceh Singkil ini, polisi berhasil mengamankan dua buah pipet, tiga buah mancis, plastik bening bekas bungkus sabu-sabu, bong, dan satu unit ponsel.
"Ia benar, seluruh pengunjung kafe di test urine, satu orang positif narkoba," ujar Kapolsek Manduamas, AKP Kuson Butarbutar.
Kuson mengatakan, razia gabungan yang melibatkan personel TNI, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintahan Desa Saragih Timur ini, untuk menindaklanjuti program pemberantasan peredaran gelap narkotika, serta meminimalisir penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca Juga:
Oknum Polisi di Bogor Pukul Ibu Pakai Tabung Gas 3Kg hingga Tewas
"Selain pengguna, HP yang positif amfetamin dan metafetamin diduga sebagai pengedar narkoba. Saat ini diamankan di Mapolsek Manduamas," timpal Kuson.
Pria pemilik tiga balok emas dipundaknya ini menambahkan, setelah membuat surat pernyataan, empat wanita pelayanan kafe dibebaskan, dengan perjanjian akan pulang ke daerahnya masing-masing.