Tapteng.WahanaNews.co - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pimpinan DPRD dan Komisi A DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Sekda, Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD dan Kepala Puskesmas, tentang Kinerja Pj Bupati Tapanuli Tengah, pada Rabu (27/12/2023), batal digelar.
Hingga pukul 11.00 WIB, tak seorangpun undangan yang hadir. DPRD Tapteng malah kehadiran tamu tak diundang, seratusan orang yang menggelar aksi unjuk rasa damai memprotes kepemimpinan Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta.
Baca Juga:
Adhi Karya Ajukan PMN Rp2,09 Triliun 2025 untuk Tol Solo-Yogyakarta
Kartono Situmeang, pemerhati pemerintahan dan politik menilai, RDP yang direncanakan Pimpinan DPRD, aneh dan terkesan dipaksakan. Pasalnya, RDP yang merupakan salah satu fungsi pengawasan DPRD untuk mengetahui aspirasi atau laporan-laporan mengenai beberapa masalah yang dihadapi oleh daerah.
"Pertanyaannya, aspirasi siapa yang mau ditindaklanjuti dalam RDP tersebut?," ujar Kartono.
Menurut Kartono, jikapun ada aspirasi dari sekolompok orang yang merasa risih dengan gebrakan bersih-bersih yang dilakukan Pj Bupati, sehingga meminta DPRD Tapteng melakukan evaluasi, sungguh sangat tidak tepat.
Baca Juga:
Survei LSI: 75,2% Masyarakat Indonesia Percaya pada Hasil Real Count KPU RI
Pasalnya, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati & Pj Walikota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj KDH setiap 3 bulan, dimana yang melaksanakan penilaian kinerja Itjen Kemendagri.
"Sugeng Riyanta belum genap 3 bulan memimpin Tapteng. Dan jikapun dilakukan evaluasi, itu gaweannya Itjen Kemendagri, bukan DPRD," tegasnya
Kartono mendukung tindakan Pj Bupati Tapteng, yang tidak mengizinkan Pimpinan OPD maupun jajaran lainnya, menghadiri undangan RDP dari Pimpinan DPRD Tapteng. Kartono juga menegaskan dukungan penuh kepada Pj Bupati untuk mengungkap sengkarut dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.