TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sorkam - Jahrul Situmeang, warga Dusun I Desa Sorkam, Kecamatan Sorkam, kehilangan satu buah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)
Adapun nomor tanda bukti hak (sertifikat) tanah yang hilang tersebut adalah 47/1989, dengan ukuran tanah : sebelah utara 23,70 meter, sebelah selatan 26 m, sebelah timur 11 m, dan sebelah barat 7,65 m.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Jahrul Situmeang, surat jenis sertifikat tanah itu diperkirakan hilang di rumahnya pada tahun 2024 lalu.
"Hilangnya sekitar tahun 2024," ujar Jahrul, Rabu (12/2/2025).
Ia berharap, bagi yang menemukan sertifikat ranah dengan nomor tersebut, dimohonkan mengantar langsung ke rumah Jahrul Situmeang atau menghubungi nomor 081370717719. Jahrul berjanji akan memberikan hadiah sepantasnya.
Baca Juga:
Sindikat Pemalsuan Dokumen Kelompok Sunda Nusantara Dikembangkan Polres Cianjur
[Redaktur : Dzulfadli Tambunan]