Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Personel Satres Narkoba Polres Tapteng menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika berinisial DLT (29), di salah satu bengkel di Kelurahan Sibuluan Raya, Pandan, Senin (21/8/2023), sekira pukul 17.30 WIB.
"Ia benar, berkat informasi yang disampaikan masyarakat," ujar Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Horas Gurning, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga:
Sekeluarga di Cikarang Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu
Gurning menuturkan, informasi dari masyarakat langsung direspon Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono, yang memerintahkan personel untuk lakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap pelaku.
Personel yang melintas di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Raya, melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi. Pria tersebut sedang berada di bengkel tempel ban dimana gerakannya cukup mencurigakan. Sepertinya sedang menunggu seseorang.
"Tidak mau kehilangan target personel menangkap dan mengamankan pria tersebut yang mengaku berinisal DLT," tukas Gurning.
Baca Juga:
Ladang Ganja di Gayo Lues Aceh Ditemukan Polisi Seluas 3 Hektare
Pemilik 1 melati dipundaknya ini menambahkan, saat personel melakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya berisikan 1 paket sabu. DLT mengakui paket sabu yang ditemukan adalah miliknya yang dibeli di Medan dari seorang pria berinisial JEM.
"Berat brutto 0,32 gram," imbuh Gurning.
Masih kata Gurning, DLT juga mengakui jika ianya menyimpan 1 unit timbangan digital ditempat kosnya. Timbanhan tersebut biasa ia gunakan untuk menimbang sabu. Timbangan digital dan 14 plastik klip bening yang ditemukan di dalam lemari kos-kosan terduga langsung diamankan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DLT beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]