Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Personel Satres Narkoba Polres Sibolga kembali sukses menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika. Terduga pelaku diamankan di Jalan Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada Sabtu (16/8/2023), sekitar pukul 16.30 WIB.
Adalah RMPS alias D (44), seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan, tertangkap basah sedang menggenggam 2 paket kecil sabu. Akibatnya, terduga pelaku yang merupakan residivis narkoba ini, kembali dimasukkan ke hotel prodeo milik Polres Sibolga.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Terduga pelaku kedapatan sedang menggenggam 2 paket kecil sabu seberat 0.15 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, Minggu (17/9/2023).
Dari pengakuan terduga, sambung Sugiono, barang haram tersebut didapat dari seseorang pria berinisial A, yang hingga saat ini masih dalam buronan pihak kepolisian
"Tindakan ini merupakan salah satu langkah kepolisian dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Sibolga. Jika melihat ataupun mengetahui adanya aktivitas atau indikasi peredaran narkoba, segera informasikan ke Polres Sibolga melalui Call Center 110 atau ke nomor pengaduan 08116512003," himbau Sugiono.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Dalam Kasus ini, terduga pelaku dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[Redaktur : Irvan Rumapea]