TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN - Menjelang momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah telah menyelesaikan pembayaran gaji bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Gaji periode Januari hingga Maret 2026 beserta sejumlah komponen tunjangan telah diterima oleh ribuan guru dan tenaga teknis pada Selasa (17/03/2026).
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Tunggu Kebijakan Pusat Terkait Gaji ke-13 dan THR PPPK Paruh Waktu
Sebanyak 1.326 guru dan tenaga pendidik PPPK paruh waktu menerima pembayaran secara serentak.
Kepala Dinas Pendidikan, Johannes Simanjuntak, menegaskan tidak ada diskriminasi dalam pemberian hak kesejahteraan ini.
“Pembayaran kami lakukan sesuai instruksi Bapak Bupati agar seluruh guru dan tenaga pendidik telah menerima gaji sebelum Lebaran 2026. Tidak ada perbedaan perlakuan antara PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelasnya.
Baca Juga:
Wamendikdasmen: PPPK Paruh Waktu Masih Dicarikan Solusi, Terkendala Regulasi ASN
Pembayaran kali ini tidak hanya mencakup gaji bulanan, melainkan juga Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta gaji ke-13 dan THR tahun 2025.
Hanya saja, terdapat 47 guru yang belum dapat menerima pembayaran akibat rekening tidak aktif.
Namun Johannes menjamin hak mereka akan segera dipenuhi setelah rekening terkait diaktifkan kembali.